Jakarta (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat melayangkan surat panggilan kepada Abu Bakar Ba`asyir untuk menjalani persidangan perdananya.
"Kami sudah menjalankan perintah dengan memberitahukan Ba`asyir (terkait persidangan perdana)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Abu Bakar Ba`asyir melayangkan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan perdana dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.
Dasar alasan keberatan itu, karena pemanggilannya terkesan mendadak yakni pada 8 Februari 2011.
Hingga pada akhirnya persidangannya, ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.
Kajari Jaksel menyatakan pihaknya sendiri baru menerima surat panggilan dari PN Jaksel pada 7 Februari 2011 sore.
"Padahal seharusnya pemanggilan itu dilakukan sejak 4 Februari 2011 mengingat 5-6 Februari 2011, merupakan hari libur," katanya.
Thursday, February 10, 2011
Kejaksaan Salahkan PN Jaksel Terkait Ba`asyir
4:42 AM
Anonymous
No comments
0 comments:
Post a Comment