Thursday, February 10, 2011

Kejaksaan Salahkan PN Jaksel Terkait Ba`asyir


Jakarta (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyalahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat melayangkan surat panggilan kepada Abu Bakar Ba`asyir untuk menjalani persidangan perdananya.

"Kami sudah menjalankan perintah dengan memberitahukan Ba`asyir (terkait persidangan perdana)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Abu Bakar Ba`asyir melayangkan surat keberatan atas pelaksanaan persidangan perdana dirinya sebagai terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.

Dasar alasan keberatan itu, karena pemanggilannya terkesan mendadak yakni pada 8 Februari 2011.

Hingga pada akhirnya persidangannya, ditunda sampai Senin (14/2) mendatang.
Kajari Jaksel menyatakan pihaknya sendiri baru menerima surat panggilan dari PN Jaksel pada 7 Februari 2011 sore.

"Padahal seharusnya pemanggilan itu dilakukan sejak 4 Februari 2011 mengingat 5-6 Februari 2011, merupakan hari libur," katanya.

0 comments:

Post a Comment