Jakarta - Terungkapnya foto anggota DPR Arifinto sedang menonton video porno mendapat respon Mabes Polri. Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Penyidik Polri sudah proaktif, untuk melihat apakah di dalam dugaan pelanggaran hukum itu terdapat alat bukti yang cukup apa tidak. Penyidikan ke arah sana, sedang berlangsung saat ini," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (11/4/2011).
Boy mengatakan, penyidik masih meneliti lebih jauh bagaimana posisi kasus sebenarnya. Dalam kasus video porno, polisi harus menggunakan UU yang saling terkait.
"Karena untuk mempersangkakan, apa terkait UU Pornografi atau ITE, semua tentu yang dilihat sekarang adalah apakah dari alat bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan itu, dapat diperoleh oleh penyidik dan penyelidik kita, inilah yang sedang berjalan," jelas Boy.
Boy belum memastikan kapan ada pemanggilan saksi terkait kasus ini. "Tentu nanti dalam proses pemanggilan saksi, kita ingin mengetahui dulu, kira-kira siapa prioritasnya untuk dipanggil," imbuhnya.
Dalam konpers Arifinto sudah tunjukkan tablet PC-nya. Apa itu tidak cukup dijadikan alat bukti?
"Proses itu yang berjalan. Saya belum bisa katakan sudah cukup apa tidak. Tentu ini biar penyelidik Bareskrim sedang berjalan. Terkait apa yang beliau sampaikan, tidak masalah. Tapi dalam aspek penyelidikan tentu tidak seperti itu. Ada hal-hal yang harus kita perhatikan. Ada alat bukti, sesuai KUHAP pasal 8 tahun 1981, paling tidak ada keterangan saksi di sana," terang mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.
Arifinto kepergok melihat tayangan porno saat sidang paripurna tentang pengesahan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2010-2011. Dalam jumpa pers Jumat (8/4) kemarin di DPR, Arifin mengaku jika ia membuka e-mail miliknya karena jenuh mengikuti rapat paripurna.
Arifin mengatakan, ia sudah biasa membuka e-mail saat rapat di DPR. Karena dengan membuka e-mail, bisa membantu pekerjaannya. "Saya rasa, kan saya biasa buka e-mail pada waktu rapat, membantu pekerjaan tidak ada masalah," katanya.
Sementara, beredar sejumlah foto bahwa Arifinto membuka folder yang berisi video porno itu, alias video itu bukan dari e-mail seperti pengakuan Arifinto. Meski demikian, Arifinto tetap bersikeras bahwa konten mesum itu berasal dari kiriman e-mail, yang buru-buru dihapusnya setelah tahu isinya tidak senonoh.
Akhirnya, karena kasus tersebut Arifinto memutuskan mundur dari DPR. Hal ini dilakukannya demi nama baik partai.
"Dengan seluruh kesadaran dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, setelah pernyataan ini saya segera mengajukan diri ke partai untuk mundur dari DPR RI," kata Arifinto dalam jumpa pers di Presroom DPR, Senayan, Jakarta.
Monday, April 11, 2011
Mabes Polri Selidiki Kasus Video Porno Arifinto
5:47 AM
Anonymous
No comments
0 comments:
Post a Comment