Thursday, February 10, 2011

Negara Harus Tegas Terhadap Aksi Kekerasan

Pakar: Negara Harus Tegas Terhadap Aksi Kekerasan

Pakar: Negara Harus Tegas Terhadap Aksi Kekerasan

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Refly Harun mengatakan, negara harus tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan apa pun dengan menegakkan hukum yang berlaku.

"Kalau terjadi kekerasan, aparat negara harus tegas. Baik pelaku dan pihak yang memprovokasi harus ditindak," katanya di Jakarta, Kamis, menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di Cikeusik yang melibatkan warga dan Jamaah Ahmadiyah.

Ketegasan terhadap segala bentuk kekerasan adalah solusi yang harus diambil pemerintah saat ini. Selain itu, Refly mengatakan, peran tokoh agama juga diperlukan sebagai panutan agar kekerasan tidak terulang kembali.

"Peran tokoh agama sendiri diperlukan untuk mengerem. Tidak ada agama yang menganjurkan kekerasan, dan peran negara harus tegas, serta peran tokoh masyarakat untuk mengimbau," katanya.

Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini juga mengatakan, pemerintah juga harus tegas terkait dengan aturan tentang keberadaan Ahmadiyah. Pemerintah, ujarnya, harus memikirkan solusi jangka panjang terkait Ahmadiyah dengan membuat payung hukum.

Refly menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah sebaiknya diganti dengan produk hukum mengikat yang masuk dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, SKB yang dikeluarkan pada 2008 tersebut adalah produk yang tidak dikenal di peraturan perundang-perundangan. SKB itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan produk hukum.

"SKB itu kita susah mengatakan, karena bukan merupakan peraturan. Bentuk SKB saja sudah bermasalah," katanya.

Ia mengatakan, produk hukum yang dapat mengikat masyarakat harus berupa peraturan. Untuk itu, ia setuju apabila materi SKB ini ditingkatkan menjadi undang-undang yang lebih mengikat.

"Tapi kalau dijadikan UU, UU itu tidak boleh membatasi hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi, hak tersebut antara lain memeluk agama dan keyakinan," katanya.

Ia menegaskan, UU itu adalah produk dari wakil rakyat. Meski UU dibuat atas kehendak rakyat, tetapi tidak boleh melanggar konstitusi

0 comments:

Post a Comment