Semarang - 25 Pelaku kerusuhan di Temanggung, terus diperiksa polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Intinya, mereka melakukan perusakan bersama-sama," kata Kapolda Jateng Irjen Edward Aritonang usai berdialog dengan tokoh agama di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (14/2/2011).
Polisi menjerat pelaku kerusuhan dengan Pasal 170 KUHP. Soal peran masing-masing pelaku, penyidik masih memetakannya.
Khusus untuk SYB yang disangka sebagai otak kerusuhan, Edward mengaku belum bisa menyebutkan penambahan pasal yang disangkakan. Namun sementara ini, dia dijerat dengan pasal yang sama.
"Ini sedang kami pilah-pilah keterlibatan masing-masing pelaku," kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Dari SYB, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kerusuhan tersebut. "Terutama soal dana yang digunakan untuk konsumsi, transportasi, dan lain sebagainya," jelas Edward.
Edward mengaku pihaknya berusaha memeriksa secara maraton, sehingga kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian diharapkan kasusnya segera tuntas.
Ke-25 pelaku kemungkinan besar diadili di Semarang. Kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan soal tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kondisi Temanggung dan sekitarnya yang kondusif.
"Semoga mereka bisa disidang di sini (Semarang)," demikian Edward Aritonang yang didampingi Wakapolda Brigjen Sabar Rahardjo dan Kabid Humas Kombes Djihartono.
Monday, February 14, 2011
25 Tersangka Rusuh Temanggung Terancam 5 Tahun Bui
3:27 AM
Anonymous
No comments
0 comments:
Post a Comment