Tuesday, February 8, 2011

Timwas Century Akan Tanya Kapolri & Jaksa Agung Soal Tuntutan Ibu Alanda

Jakarta - Tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar terhadap terdakwa kasus Century, Arga Tirta Kirana, ibunda dari Alanda Kariza dipertanyakan. Timwas Century pun akan mempertanyakan hal ini kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief.

"Perlu dicatat, saya akan mempertanyakan hal ini pada Jaksa Agung dan Kapolri. Bagaimana bisa dituntut 10 tahun kalau Robert Tantular saja hanya 4 tahun. Sekali lagi kita mempertanyakan dasar hukum kasus ini," kata anggota tim pengawas Century, Akbar Faizal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Akbar mengatakan, memang pihaknya pada saat di pansus dahulu tidak mengidentifikasi sampai ke Arga. Hal ini karena sudah masuk ke tataran teknisnya. Untuk urusan teknis, langsung diserahkan ke kepolisian.

"Karena itu level teknis, jadi kita bisa tanyakan ke kepolisian. Tapi saya tersentuh membaca ini (blog Alanda). Inilah wajah hukum kita," ujarnya.

Akbar mengaku akan mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk membahas mengenai tuntutan Arga yang jauh lebih tinggi daripada Robert Tantular. "Kita ada rapat timwas Century. Kalau hari ini rapat internal. Tapi nanti pada saatnya akan mengundang mereka," jelasnya.

Senada dengan Akbar, anggota timwas Century lainnya, Bambang Soesatyo juga mempertanyakan dasar penuntutan terhadap Arga. Bambang menduga Arga hanya dijadikan kambing hitam karena tidak bisa memberikan upeti.

"Saya menduga dia hanya dijadikan kambing hitam. Inilah biasanya orang kecil itu selalu dijadikan tumbal. Apa karena Ibu itu tidak bisa memberikan upeti. Apa karena Ibu itu miskin, maka hukumannya jadi besar," ujar Bambang.

Menurut Bambang, tuntutan terhadap Arga tidak logis. Karena Ibu Alanda berada di tataran pelaksana. "Karena itu kita minta penjelasan terhadap Kapolri terutama direktorat reskrim kenapa Ibu itu bisa dinyatakan tersangka dengan bobot kesalahan yang luar biasa," ungkapnya.

0 comments:

Post a Comment