Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan agar organisasi massa yang menciptakan keresahan ditindak tegas, jika perlu dibubarkan. Pembubaran ormas harus melalui penyelidikan yang komprehensif.
Instruksi Presiden terkuak saat berpidato dalam rangka Hari Pers Nasional di Kupang, NTT, Rabu (9/2/2011). SBY menyatakan, kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal untuk "jika perlu melakukan pembubaran."
Juru Bicara Presiden SBY Bidang Dalam Negeri, Julian Pasha, menyatakan, untuk pembubaran ormas itu ada proses-proses yang dilalui. "Tetapi, perlu diingat Presiden tidak merujuk pada ormas tertentu," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (9/2/2011).
Julian mengatakan, Presiden telah memerintahkan polisi untuk mendalami dan memeriksa berbagai kerusuhan yang terjadi baik di Pandeglang atau pun di Temanggung.
"Dan bila terbukti ada oknum atau organisasi yang melakukan tindakan seperti itu ya harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Termasuk dibubarkan? "Iya termasuk dibubarkan tetapi harus melalui penyelidikan yang komprehensif. Mereka harus ditindak tegas sesuai dengan apa yang mereka lakukan," jawab Julian.
Ia mengingatkan sekali lagi bahwa Presiden sama sekali tidak menyebut satu golongan mana pun. "Mereka yang terbukti dianggap menciptakan keresahan tentu harus ditindak," kata Julian.
0 comments:
Post a Comment