Wednesday, February 22, 2012

Harga BBM Tak Mungkin Naik 1 April

JAKARTA - Mardani, anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi menanggapi rencana Menteri ESDM yang akan menaikkan harga BBM pada 1 April 2012 mendatang.

"Pemerintah harus mengubah klausul pasal 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik,” katanya.

Menurutnya, semangat Menteri ESDM Jero Wacik untuk menyelesaikan masalah membengkaknya subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dengan menaikkan harga BBM dalam negeri perlu diacungi jempol.

Namun, tandasnya, hendaknya Menteri juga harus realistis dan jangan selalu berpikir instan dan jangka pendek. Jika target waktu 1 April yang akan datang sebagaimana disampaikannya di Istana Negara (22/2/2012), jelas tidak mungkin karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM. “Jelas sangat tidak mungkin!” Mardani menegaskan, dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Ditegaskannya, mengubah suatu ayat atau pasal dalam undang-undang tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi ini terkait APBN, banyak program-program Pemerintah dan aspirasi masyarakat yang harus disesuaikan dengan prioritas kerja dan kapasitas keuangan yang ada.

Mardani yang berasal dari Dapil Jabar VII (Bekasi, Karawang dan Purwakarta) ini menambahkan, melakukan perubahan APBN tidak cukup dalam 1 bulan. Apalagi ini termasuk hal yang sangat krusial.