Friday, February 11, 2011

Sudah Ada, Perangkat Pembubar Ormas Anarki

"Tinggal realisasi pemerintah bagaimana menghadapi ormas yang awur-awuran."

VIVAnews - Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang meresahkan masyarakat sebenarnya sudah diatur undang-undang. 'Perangkat' pembubaran sudah lama tersedia, tinggal menunggu aksi pemerintah.

"Jadi pernyataan Presiden kemarin itu perangkat hukumnya sudah disediakan. Tinggal realisasi pemerintah bagaimana menghadapi ormas yang awur-awuran," kata Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Pemerintahan, Ganjar Pranowo, kepada VIVAnews.com, kemarin.

Perangkat pembubaran yang dimaksud Ganjar yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam undang-undang itu, sudah diatur jelas mekanisme pembekuan sampai pembubaran ormas.

Dan undang-undang itu masih sangat relevan untuk mengatasi ormas-ormas perusuh. "Bisa menggunakan pasal 14 sampai 16," kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Ganjar, bila ada organisasi melanggar ketertiban umum maka akan diberikan peringatan. Bila peringatan itu tidak diindahkan, maka ormas itu bisa langsung dibubarkan. "Bila diperingatkan masih juga nekat dan tidak mematuhi maka dia bisa dibubarkan," ujar Ganjar.

Kendati demikian, Ganjar mengakui undang-undang yang menjadi acuan pembubaran itu merupakan produk orde baru. Maka itu, sudah saatnya revisi dilakukan. Dan DPR sudah sudah memasukkan revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun lalu, 2010. "Tapi, pembahasannya memang tidak cepat. Karena ada trauma represi terhadap ormas pada masa orde baru," tegas Ganjar.

Meski begitu, kata Ganjar, undang-undang itu masih sangat bisa digunakan untuk menjadi acuan pembubaran ormas. "Karena sampai sekarang undang-undang ini tetap berlaku dan belum dicabut."

0 comments:

Post a Comment